Program Kerja
WAKA Kurikulum
A. Sasaran Mutu Wakil Kepala Sekolah (WKS) Bidang Kurikulum
Sasaran mutu WKS Bidang Kurikulum SMP Negeri 1 Kokap pada tahun pelajaran 2020/2021 adalah :
- 91 % – 100% guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada kompetensi pengetahuan sesuai dengan tingkat kompetensi
- 91 % – 100% guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada kompetensi ketrampilan sesuai dengan tingkat kompetensi
- 91% – 100% guru menggunakan media pembelajaran yang sesuai karakteristik peserta didik dan mata pelajaran
- Peserta Didik memiliki ketrampilan bertindak secara mandiri, kolaboratif, dan komunikatif dalam menampilkan kinerja mandiri dengan pengawasan langsung atasan berdasarkan kuantitas, kualitas terukur sesuai standar kompetensi kerja, dan dapat diberikan tugas membimbing orang lain yang diperoleh dari pengalaman belajar dan kegiatan lain meliputi 1) Praktik di DUDI, 2) Praktik lab/bengkel sekolah 3) pelaporan tugas / kegiatan, 4) presentasi hasil penugasan 5) keterlibatan dalam kepanitian, 6) keterlibatan dalam lomba kompetensi siswa
- Sekolah memiliki struktur organisasi yang lengkap dan efektif sesuai dengan ketentuan, melalui langkah berikut:
1) diputuskan,
2) ditetapkan,
3) disosialisasikan,
4) disahkan
- Peserta Didik mengikuti berbagai ujian :
1) Ulangan,
2) Ujian Sekolah,
3) Ujian Nasional,
- Guru melakukan penilaian proses dan hasil belajar dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1) menetapkan tujuan penilaian,
2) menyusun kisi-kisi ujian,
3) mengembangkan instrumen dan pedoman penilaian,
4) melakukan analisis kualitas instrumen,
5) melaksanakan penilaian,
6) melaporkan,
7) memanfaatkan hasil penilaian

Let us go forward in this battle fortified by conviction that those who labour in the service of a great and good cause will never fail.
B. Sasaran Kerja Bidang Kurikulum
Untuk mencapai sasaran mutu WKS Bidang Kurikulum dan dalam rangka fokus pada ketercapaian tujuan maka pada tahun pelajaran 2020/2021 menetapkan sasaran kerja bidang kurikulum adalah sebagai berikut :
- Pemetaan atau pembagian rombongan belajar bagi peserta didik baru tahun pelajaran 2020/2021.
- Menyusun Jadwal Pelajaran TP 2020/2021
- Memastikanperencanaan, pelaksanaan dan penilaian hasil pembelajaran sesuai dengan prinsip pembelajaran kurikulum 2013, melalui kegiatan perencanaan, monitoring dan supervisi akademis.
- Merencanakan dan melaksanakan penilaian tingkat satuan pendidikan (PTS, PAS, USBN, UKK, dan UNBK)
- Memastikan kegiatan/ program literasi dapat berjalan dengan baik.
- Menyusun dan mereview kembali Standar Operasional Prosedure (SOP) dan atau Juknis yang ada di Bidang Kurikulum agar diperoleh SOP yang implementatif.
- Meningkatkan pemahaman dan kemampuan guru dalam menyusun soal High Order Thinking Skill (HOTS) melalui kegiatan bimbingan teknis atau optimalisasi peran MGMP tingkat sekolah.
- Merencanakan dan melaksanakan pengembangan kurikulum berbasis kurikulum 2013
- Mendorong Peran LSP – P1 SMP Negeri 1 Kokap dalam melaksanakan sertifikasi kompetensi bagi peserta didik.
- 100 % Peserta didik kelas IX Tahun Pelajaran 2020/2021 lulus dari SMP Negeri 1 Kokap
- Meningkatkan kompetensi TIK guru khususnya dalam proses pembelajaran dan penilaian hasil belajar.
- Menyusun K13 SMP Negeri 1 Kokap Tahun Pelajaran 2020/2021 dan memastikan bahwa dokumen K13 telah ditandatangani Kepala Sekolah ditetapkan oleh ketua komite Sekolah dan disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan DIY